WANGSAKARA.COM. KOTA TANGERANG- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah berlangsung pada hari Rabu (04/12/2024) di kediaman H. Abdul Syukur, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Banten 8 (Kota Tangerang B). Kegiatan yang dimoderatori oleh Ustad Hapipi ini bertujuan mempererat silaturahmi antara anggota dewan dan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya melestarikan budaya lokal.
Dalam sambutannya, H. Abdul Syukur menekankan pentingnya kehadiran anggota dewan di tengah masyarakat. “Anggota dewan harus turun ke masyarakat, bersosialisasi, bertatap muka, dan bersilaturahmi. Jangan hanya datang saat pemilu saja. Saya tidak ingin dianggap melupakan masyarakat. Mohon doa dan dukungannya agar saya selalu sehat dan bisa terus memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
H. Abdul Syukur juga mengajak masyarakat untuk menjaga seni bela diri tradisional seperti Beksi dan Suliwa yang masih berkembang di Karang Tengah dan Pinang. "Ini adalah warisan yang harus kita lestarikan, semoga mendapat perhatian dari pemerintah Kota Tangerang dan Provinsi Banten," tambahnya.
Faris dari Serang Banten dan Lutfi Abdul Gani dari Tangerang turut hadir sebagai narasumber. Lutfi Abdul Gani, Wakil Sekretaris Balai Adat Keariaan Tangerang sekaligus Sekjen Ikatan Keluarga Besar Raden Aria Wangsakara (IKBAR WANGSA), menjelaskan objek pemajuan kebudayaan yang mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, seni, bahasa, hingga olahraga tradisional.
Ia juga mengusulkan berbagai langkah strategis untuk pemajuan kebudayaan di Banten, di antaranya revitalisasi seni dan tradisi lokal, pengembangan pariwisata budaya, pemberdayaan komunitas lokal, literasi budaya, inovasi digital, serta kolaborasi dan kemitraan. “Penting untuk mendokumentasikan dan memanfaatkan teknologi digital agar budaya lokal tetap lestari di tengah modernisasi,” jelas Lutfi.
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat yang hadir. Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melestarikan kebudayaan daerah serta memperkuat identitas budaya di Provinsi Banten.
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah: Menjaga Tradisi, Merawat Identitas Daerah"